Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Tiga Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur ke KY

Senin, 29 Juli 2024 15:48 WIB

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti didampingi dengan kuasa hukum menampilkan bukti saat berada di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 29 Juli 2024. Dini Sera Afrianti berdasar bukti CCTV dan visum hasil otopsi terindikasi kuat meninggal karena tindak kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, yang sempat didakwa membunuh Dini Sera.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. "Kami meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, saat ditemui di KY, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ronald Tannur membunuh Dini, yang merupakan kekasihnya, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dari hasil pendalaman perkara, keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.

Saat akan pulang, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila. Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement.

Advertising
Advertising

Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Dini kemudian tewas.

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensik RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan.

Sementara dalam putusan majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan atas semua tuntutan JPU dan menyatakan ia tidak terbukti bersalah.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah diterima KY dengan nomor surat penerimaan 0556/VII/2024/I. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melampirkan surat permohonan, salinan putusan dan bukti pendukung.

Pilihan Editor: Edisi 10 Tahun Jokowi: Geng Solo dan Pengaruh Presiden di Polri

Berita terkait

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong

Baca Selengkapnya

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

12 jam lalu

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

13 jam lalu

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

14 jam lalu

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Baca Selengkapnya

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

1 hari lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

2 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya