Ronald Tannur Diputus Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Akan Laporkan Hakim ke Bawas MA

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 30 Juli 2024 05:00 WIB

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyatakan bakal melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani kasus klien mereka ke Badan Pengawas Mahkamah Agung."Rencana kami selambat-lambatnya Rabu," ujar dia saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 29 Juli 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan dan penganiayaan atas Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu, 24 Juli 2024. Ia langsung menghirup udara bebas pada malam hari setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum beserta keluarga korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tiga hakim tersebut kepada Komisi Yudisial, pada Senin, 29 Juli 2024.

Ketiga hakim yang dilaporkan ialah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. Selain melaporkan ke KY, pada hari yang sama keluarga juga membuat laporan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi III DPR pun merespon laporan tersebut, dengan mendesak agar MA memeriksa tiga hakim yang memutus bebas Ronald. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni usai menerima audiensi laporan keluarga di gedung DPR.

Advertising
Advertising

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta JPU segera mengajukan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) memberi perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ronald Tannur membunuh Dini, yang merupakan kekasihnya, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dari hasil pendalaman perkara, keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.

Saat akan pulang, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila. Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement.

Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter.Dini kemudian tewas.

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo Surabaya menunjukkan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan.

Pilihan editor: Keluarga Afif Maulana Ultimatum Polisi, Minta Permohonan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Disetujui

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

15 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

4 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

8 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

8 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

8 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

8 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya