TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga mendiang Afif Maulana mengirim surat kepada penyidik Polres Kota Padang untuk segera menyetujui permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah bocah 13 tahun itu. Mereka mengultimatum agar penyidik segera mengabulkan permohonan ini dalam waktu 1x24 jam sejak surat itu diterima
Surat resmi ini dikirimkan oleh pihak keluarga Afif Maulana karena polisi tak kunjung merespons permintaan keluarga agar dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang sejak 22 Juli 2024. “Hingga detik ini kami belum menerima respon apapun dari Mabes Polri, kami belum mendapatkan balasan surat resmi,” kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) sekaligus Kuasa Hukum dari Afif Maulana, Andrie Yunus saat dihubungi oleh Tempo melalui aplikasi pesan pada 29 Juli 2024.
Andrie menuturkan permohonan ekshumasi ini penting dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian misterius Afif Maulana. “Karena hingga saat ini, kami sebagai pendamping maupun keluarga tidak pernah diberikan salinan resmi hasil autopsi jenazah AM yg dilakukan oleh RS Bhayangkara Kota Padang,” ujar Andrie.
Sebelumnya, pihak keluarga Afif Maulana mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang ke Bareskrim Polri. Pengajuan ini merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan perihal ekshumasi ada di tangan penyidik. "Penyidik akan mempelajarinya," kata dia.
KEZIA KRISAN
Pilihan Editor: Sosok T di Balik Judi Online, Benny Rhamdani: Saya Konsisten Menyebutnya Inisial