Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

Jumat, 9 Agustus 2024 13:35 WIB

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13 tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.

TEMPO.CO, Jakarta - Makam Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Kota Padang, telah selesai digali oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi, jasad bocah 13 tahun tersebut dibawa ke RSUP dr. M. Djamil untuk autopsi ulang, dengan pelaksanaan oleh lima dokter forensik dan pendamping dari kepolisian.

Dilansir dari ejournal.unsrat.ac.id, ekshumasi merupakan salah satu prosedur medis yang memiliki peran penting dalam proses penyidikan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Proses ini melibatkan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang dapat mengungkap informasi baru terkait penyebab kematian.

Ekshumasi dilakukan dengan berbagai tujuan, tergantung pada konteks kasus yang sedang diselidiki. Salah satu tujuan utama adalah untuk memastikan atau memverifikasi penyebab kematian. Ketika kematian seseorang menimbulkan kecurigaan, baik karena adanya tanda-tanda kekerasan, atau karena adanya informasi baru yang muncul setelah jenazah dikubur, ekshumasi menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran.

Di luar negeri, ekshumasi juga sering kali diminta oleh perusahaan asuransi kesehatan. Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi merasa perlu melakukan ekshumasi untuk memastikan bahwa klaim asuransi yang diajukan tidak berdasarkan informasi yang salah atau tidak lengkap. Meskipun demikian, keluarga memiliki hak untuk menolak permintaan autopsi yang diajukan oleh pihak asuransi, namun dengan risiko kehilangan klaim asuransi yang seharusnya mereka dapatkan.

Pelaksanaan ekshumasi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, mengingat pentingnya hasil pemeriksaan yang akan diperoleh dari jenazah yang telah lama dikubur. Proses ekshumasi dimulai dengan penggalian kubur, yang dilakukan oleh tim ahli untuk memastikan bahwa jenazah tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Setelah jenazah diangkat dari kuburan, dokter forensik segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Advertising
Advertising

Peran dokter dalam ekshumasi sangatlah krusia, seperti yang dilansir dari jurnal.umitra.ac.id. Dokter forensik bertindak sebagai saksi ahli yang hadir sejak awal proses penggalian hingga seluruh pemeriksaan selesai dilakukan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ekshumasi dilakukan sesuai dengan standar medis dan hukum yang berlaku. Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan penting, termasuk analisis penyebab kematian jika memungkinkan. Laporan ini kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.

Meski tujuan utama ekshumasi dan autopsi adalah untuk menentukan penyebab kematian, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar. Autopsi dilakukan segera setelah kematian terjadi, ketika jenazah masih dalam kondisi relatif baik. Proses ini memungkinkan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan yang lebih rinci dan akurat terhadap organ dan jaringan tubuh, sehingga memberikan hasil yang lebih jelas mengenai penyebab kematian.

Sebaliknya, ekshumasi dilakukan setelah jenazah telah dikubur, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun setelah kematian. Karena jenazah telah mengalami proses pembusukan, hasil pemeriksaan dalam ekshumasi mungkin tidak seakurat autopsi pada jenazah yang baru meninggal. Selain itu, ekshumasi memerlukan biaya yang lebih besar, karena mencakup biaya penggalian kubur, transportasi jenazah, pembersihan, dan penguburan kembali setelah pemeriksaan selesai.

Batas waktu untuk permintaan ekshumasi bervariasi di setiap negara. Di Prancis, misalnya, batas waktu untuk melakukan ekshumasi adalah 10 tahun, sementara di Jerman batas waktunya bisa mencapai 30 tahun. Batasan waktu ini mempertimbangkan kondisi jenazah serta relevansi bukti yang bisa diperoleh dari proses ekshumasi.

Dalam proses ekshumasi, dokter memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan ketelitian yang tinggi. Mereka harus mampu memberikan keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan, serta mampu menyusun laporan yang mendukung penyelidikan dengan bukti-bukti yang valid. Keahlian dokter dalam memahami kondisi jenazah yang telah lama dikubur sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hasil ekshumasi dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna.

MYESHA FATINA RACHMAN I FACHRI HAMZAH

Pilihan Editor: Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

14 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

4 hari lalu

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.

Baca Selengkapnya

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

6 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

7 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya

700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaksanaan pengamanan kedatangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF di Bandara Soekarno-Hatta, dibagi menjadi tiga ring.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

16 hari lalu

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

Polda Bali menyebut bahwa kematian mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana dan istrinya tidak wajar. Apa temuannya?

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

21 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

22 hari lalu

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

23 hari lalu

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

23 hari lalu

Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Jasad itu ditemukan oleh petugas yang hendak membersihkan sampah di pintu air PLTA Ubrug di Kampung Cikuya, Sukabumi.

Baca Selengkapnya