Vonis Bebas Ronald Tannur, Kabawas MA Sebut Mulai Periksa Hakim PN Surabaya

Selasa, 13 Agustus 2024 09:36 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA) Sugiyanto mengungkapkan perkembangan teranyar pengusutan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

"Hari ini tim pemeriksa Bawas sudah turun ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor dan pihak-pihak terkait serta para terlapor," kata Sugiyanto kepada Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun pelapor adalah keluarga Dini Sera Afrianti. Sedangkan terlapor adalah tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus ini. Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.

"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan apakah benar ada dugaan pelanggaran KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim) dalam proses penjatuhan putusan dalam kasus Ronald Tannur atau tidak," kata Sugiyanto.

Sejak pekan lalu, ujarnya, Bawas MA sudah mulai bekerja memeriksa materi pengaduan pelapor. Ini dimulai dengan proses penelaahan dan pengumpulan bahan-bahan, termasuk menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertising
Advertising

Sebelumnya pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, menuturkan kekecewaannya terhadap Bawas MA. "Yang ke Bawas itu sangat mengecewakan ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dimas mengatakan, pada saat KY sudah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap hakim perkara Ronald Tannur, dia belum terupdate sama sekali mengenai tindak lanjut dari Bawas MA. Ia menilai Bawas MA tidak merespons laporan keluarga Dini Sera Afrianti dengan cepat. "Ini menunjukkan ya beginilah sulitnya orang miskin, orang yang ndak punya untuk mencari keadilan di negeri ini," tutur Dimas.

Pilihan Editor: KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan, Tak Cukup Bukti

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

14 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

4 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

8 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

8 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

8 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

8 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya