TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian tertulis dalam surat bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Maret 2019 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
“Terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014,” tulis dokumen tersebut.
Dokumen yang terbit pada 20 Juni 2024 ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu. Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK.
Perkara Surya Darmadi
Pada 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Selain Surya, KPK menetapkan tersangka korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 Suheri Terta.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Melansir Antara, Surya diduga merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Dia menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Pada 2019 pula, KPK memasukkan Surya Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pilihan Editor: EKSKLUSIF, Kata Jerry Hermawan Lo soal Bisnisnya di Kamboja Dikaitkan Kasus TPPO