TEMPO.CO, Jakarta -Polisi masih menyelidiki rekening bank pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Penyelidikan tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah pendapatan serta aliran dana situs itu.
"Saat ini, polisi telah mengirim surat ke dua bank yang digunakan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017. "Itu untuk mengetahui berapa rekening tersangka."
Baca: Polisi Ungkap Pendaftar Nikahsirri.com Melonjak Dua Kali Lipat
Namun, kata Argo, kedua bank belum membalas surat tersebut.
Situs nikahsirri.com heboh dibicarakan karena menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri. Dalam situs tersebut, calon mitra yang mendaftar menjadi istri atau suami siri minimal berusia 14 tahun.
Pihak kepolisian menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris, pada Ahad dinihari sekitar pukul 02.03 di kediamannya di Jatiasih, Bekasi Selatan. Akibat perbuatannya Aris dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang.