TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Aris Wahyudi, pemilik situs Nikahsirri.com, sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pornografi, perlindungan anak, dan perdagangan orang. Langkah polisi dinilai terlalu terburu-buru oleh Henry Indraguna, kuasa hukum Aris.
Menurut Henry, tidak benar kliennya memperjualbelikan perawan lewat situs tersebut. Alasannya, mereka yang menjadi anggota tidak ada satu pun yang perawan. “Dari 5.000 orang yang mendaftar sebagai mitra, semuanya laki-laki,” kata Henry, Kamis, 12 Oktober 2017.
Baca: Kasus Nikahsirri.com, Solidaritas Perempuan: Kami Bukan Barang
Henry tidak membantah bahwa dalam situs milik kliennya memang ada tawaran pelelangan perawan. Namun pada kenyataannya tidak pernah terjadi lelang semacam itu. “Itu hanyalah strategi marketing agar menaikkan pengunjung,” katanya. “Cuma gimmick saja, biar banyak yang datang, buktinya kan sampai sekarang perawannya enggak ada, lelangnya juga enggak ada.”
Ihwal uang Rp 5 juta yang disebut sebagai mahar, menurut Henry, juga tidak benar. “Enggak ada itu mahar,” ucapnya. “Itu uang registrasi administrasi dari 5.000 pendaftar.”
Dengan semua alasan itu, Henry meminta polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap pemilik situs Nikahsirri.com itu. Sebab, keluarga sangat membutuhkannya untuk memberi nafkah. Setelah kasus ini muncul kondisi keluarganya semakin memprihatinkan. “Kasihan anaknya mau dikasih makan apa? Rumahnya ngontrak lho,” ujar Henry.