TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mempermasalahkan jika Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurut Argo, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan, kita ada lembaga yang mengatur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017.
Menurut Argo, lewat praperadilan kepolisian akan diuji tindakannya apakah sudah profesional atau tidak. Intinya, kata dia, Jonru berhak mengajukan praperadilan apabila ia merasa ada kejanggalan atas keputusan yang dikeluarkan oleh penyidik. Adapun Jonru saat ini ditahan sejak dini hari tadi di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro akan melakukan upaya hukum, karena ia menilai penetapan tersangka terhadap Jonru terlalu dipaksakan. Djudju akan meminta penangguhan atau praperadilan terhadap kliennya tersebut.
Jonru ditahan atas laporan Muannas Alaidid dengan tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Sebelum ditahan, Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca-pemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.
LARISSA HUDA
Baca juga: Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai