Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tangerang Sidangkan Kasus Info Palsu di Akta Notaris

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kasus memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman,  Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati Mulya, pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam persidangan itu tampil dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai saksi ahli.  Menurut Chairul, memasukan data palsu ke dalam akta notaris merupakan delik formil yang ada dalam pasal 266 KUHP.

"Dan ini merupakan tanggungjawab orang yang meminta membuatkan akta tersebut, ini bagian dari inti yang dapat dibuktikan dalam pasal 266 KUHP," katanya.

Data palsu dalam pembuatan akta  tersebut, kata Chairul, dapat menimbulkan kerugian jika digunakan untuk kepentingan orang yang membuat. “Tidak harus sampai merugikan, berpotensi merugikan pun sudah cukup.”

Apalagi, kata Chairul, pelapor saat itu tidak hadir dalam proses pembuatan akta. "Ini jelas yang harus tanggung jawab yang meminta pembuat akta," katanya.

Dua petinggi PT Salembaran Jati duduk di kursi pesakitan setelah sejawat mereka, Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham 30 persen dalam perusahaan itu.

Kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama mendirikan usaha properti dengan Yusuf  Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso pada 1999. Ketika itu, Adipurna menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun selama kerja sama berjalan Adipurna tidak pernah menerima pembagian keuntungan. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna.

Padahal, kata Adipurna, dalam PT Selembaran Jati dia sebagai pemilik saham 30 persen dan menjabat sebagai komisaris. Sejak tahun 1999 hingga 2009, Adipurna tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu.

"Dan tahun 2008 gak tahunya aset perusahaan sudah dijual," katanya.

Padahal, kata dia, dengan menyetor uang Rp 8,15  miliar pada 1999 ia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektar dari 45 hektar yang dibeli PT Salembaran Jati.

"Saham 30 persen saya dikonversi dengan tanah 13,5 hektar," katanya.

Perhitungannya harga tanah di Kosambi saat itu dihargai Rp 60 ribu permeter. Hal itu, kata dia, tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai dihadapan notaris.

Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Adipurna melaporkan  keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan Notaris Rusdiana yang membuat dan menerbitkan akte notaris nomor 80 tahun 2012. Isinya  soal perubahan susunan direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Selembaran Jati Mulya, yang mengubah nama Salim Wongso menjadi Suryadi Wongso.

Salim mewariskan sahamnya ke anaknya Suryadi.

"Surat keterangan warisnya ada, tapi penetapan Pengadilan tidak ada," kata Rusdiana.

Rusdiana mengakui pada tahun 2009, Ngadiman dan Suryadi datang kekantornya untuk meminta perubahan akte notaris nomor 23 tahun 1999.

"Memang saat itu Adipurna tidak datang, menurut Yusuf  Ngadiman,  Adipurna akan menyusul tanda tangan. Karena saya percaya dengan Ngadiman jadi akte notaris itu akhirnya disahkan Kemenkumham," kata Rusdiana.

Namun hingga tahun 2012, Adipurna tidak juga menandatangani akte notaris itu, Rusdiana mengatakan, akhirnya pada tahun itu juga akte notaris nomor 80 itu dibatalkan.

Saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang  pada Rabu 13 September 2017, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso membantah tuduhan teman sejawatnya itu.

"Semua itu tidak benar," kata Suryadi.

Menurut Suryadi dalam perjalanannya usaha properti yang dijalani PT Selembaran Jati mengalami kemunduran dan kerugian.

"Semuanya rugi, ayah saya Pak Yusuf Ngadiman juga rugi."

Suryadi juga membantah telah menjual aset. Menurutnya, mereka menjual  tanah yang bukan aset, melainkan barang dagangan perusahaan.

"Saya merasa tidak menjual aset. Kondisi pasar yang tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian."

Pada tahun 2014, kata Suryadi, Yusuf Ngadiman mentransfer uang Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar ke rekening Adipurna.

"Itu sudah kesepakatan bersama, Adipurna bersedia menjual sahamnya," kata Suryadi.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

2 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

44 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK. Ini mekanisme praperadilan.


Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

45 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

10 Maret 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

1 Maret 2023

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

22 Februari 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

24 Januari 2023

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.