Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tangerang Sidangkan Kasus Info Palsu di Akta Notaris

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kasus memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman,  Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati Mulya, pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam persidangan itu tampil dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai saksi ahli.  Menurut Chairul, memasukan data palsu ke dalam akta notaris merupakan delik formil yang ada dalam pasal 266 KUHP.

"Dan ini merupakan tanggungjawab orang yang meminta membuatkan akta tersebut, ini bagian dari inti yang dapat dibuktikan dalam pasal 266 KUHP," katanya.

Data palsu dalam pembuatan akta  tersebut, kata Chairul, dapat menimbulkan kerugian jika digunakan untuk kepentingan orang yang membuat. “Tidak harus sampai merugikan, berpotensi merugikan pun sudah cukup.”

Apalagi, kata Chairul, pelapor saat itu tidak hadir dalam proses pembuatan akta. "Ini jelas yang harus tanggung jawab yang meminta pembuat akta," katanya.

Dua petinggi PT Salembaran Jati duduk di kursi pesakitan setelah sejawat mereka, Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham 30 persen dalam perusahaan itu.

Kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama mendirikan usaha properti dengan Yusuf  Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso pada 1999. Ketika itu, Adipurna menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun selama kerja sama berjalan Adipurna tidak pernah menerima pembagian keuntungan. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna.

Padahal, kata Adipurna, dalam PT Selembaran Jati dia sebagai pemilik saham 30 persen dan menjabat sebagai komisaris. Sejak tahun 1999 hingga 2009, Adipurna tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu.

"Dan tahun 2008 gak tahunya aset perusahaan sudah dijual," katanya.

Padahal, kata dia, dengan menyetor uang Rp 8,15  miliar pada 1999 ia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektar dari 45 hektar yang dibeli PT Salembaran Jati.

"Saham 30 persen saya dikonversi dengan tanah 13,5 hektar," katanya.

Perhitungannya harga tanah di Kosambi saat itu dihargai Rp 60 ribu permeter. Hal itu, kata dia, tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai dihadapan notaris.

Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Adipurna melaporkan  keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan Notaris Rusdiana yang membuat dan menerbitkan akte notaris nomor 80 tahun 2012. Isinya  soal perubahan susunan direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Selembaran Jati Mulya, yang mengubah nama Salim Wongso menjadi Suryadi Wongso.

Salim mewariskan sahamnya ke anaknya Suryadi.

"Surat keterangan warisnya ada, tapi penetapan Pengadilan tidak ada," kata Rusdiana.

Rusdiana mengakui pada tahun 2009, Ngadiman dan Suryadi datang kekantornya untuk meminta perubahan akte notaris nomor 23 tahun 1999.

"Memang saat itu Adipurna tidak datang, menurut Yusuf  Ngadiman,  Adipurna akan menyusul tanda tangan. Karena saya percaya dengan Ngadiman jadi akte notaris itu akhirnya disahkan Kemenkumham," kata Rusdiana.

Namun hingga tahun 2012, Adipurna tidak juga menandatangani akte notaris itu, Rusdiana mengatakan, akhirnya pada tahun itu juga akte notaris nomor 80 itu dibatalkan.

Saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang  pada Rabu 13 September 2017, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso membantah tuduhan teman sejawatnya itu.

"Semua itu tidak benar," kata Suryadi.

Menurut Suryadi dalam perjalanannya usaha properti yang dijalani PT Selembaran Jati mengalami kemunduran dan kerugian.

"Semuanya rugi, ayah saya Pak Yusuf Ngadiman juga rugi."

Suryadi juga membantah telah menjual aset. Menurutnya, mereka menjual  tanah yang bukan aset, melainkan barang dagangan perusahaan.

"Saya merasa tidak menjual aset. Kondisi pasar yang tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian."

Pada tahun 2014, kata Suryadi, Yusuf Ngadiman mentransfer uang Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar ke rekening Adipurna.

"Itu sudah kesepakatan bersama, Adipurna bersedia menjual sahamnya," kata Suryadi.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

6 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

26 hari lalu

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel

28 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel

Sebelum tinggal di hotel, hakim tersebut pernah mengontrak rumah di sekitar Batam Center bersama keluarganya.


Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

35 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

Koalisi Bebaskan Petani Desa Pakel terus bergerak. Mereka menganggap terjadi kriminilasasi terhadap petani berkonflik lahan dengan korporasi.


Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

45 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Ada dua cara mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

31 Agustus 2023

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

17 Agustus 2023

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

14 Juli 2023

Sistem solar panel terpasang di atap pabrik Astra Honda Motor di Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. (AHM)
Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton Korban Kenakalan Pengembang

26 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton Korban Kenakalan Pengembang

Viral warga perumahan di Bekasi terkungkung pagar ternyata diawali dari penyerobotan lahan oleh pengembang.