Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tangerang Sidangkan Kasus Info Palsu di Akta Notaris

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kasus memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman,  Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati Mulya, pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam persidangan itu tampil dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai saksi ahli.  Menurut Chairul, memasukan data palsu ke dalam akta notaris merupakan delik formil yang ada dalam pasal 266 KUHP.

"Dan ini merupakan tanggungjawab orang yang meminta membuatkan akta tersebut, ini bagian dari inti yang dapat dibuktikan dalam pasal 266 KUHP," katanya.

Data palsu dalam pembuatan akta  tersebut, kata Chairul, dapat menimbulkan kerugian jika digunakan untuk kepentingan orang yang membuat. “Tidak harus sampai merugikan, berpotensi merugikan pun sudah cukup.”

Apalagi, kata Chairul, pelapor saat itu tidak hadir dalam proses pembuatan akta. "Ini jelas yang harus tanggung jawab yang meminta pembuat akta," katanya.

Dua petinggi PT Salembaran Jati duduk di kursi pesakitan setelah sejawat mereka, Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham 30 persen dalam perusahaan itu.

Kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama mendirikan usaha properti dengan Yusuf  Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso pada 1999. Ketika itu, Adipurna menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun selama kerja sama berjalan Adipurna tidak pernah menerima pembagian keuntungan. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna.

Padahal, kata Adipurna, dalam PT Selembaran Jati dia sebagai pemilik saham 30 persen dan menjabat sebagai komisaris. Sejak tahun 1999 hingga 2009, Adipurna tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu.

"Dan tahun 2008 gak tahunya aset perusahaan sudah dijual," katanya.

Padahal, kata dia, dengan menyetor uang Rp 8,15  miliar pada 1999 ia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektar dari 45 hektar yang dibeli PT Salembaran Jati.

"Saham 30 persen saya dikonversi dengan tanah 13,5 hektar," katanya.

Perhitungannya harga tanah di Kosambi saat itu dihargai Rp 60 ribu permeter. Hal itu, kata dia, tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai dihadapan notaris.

Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Adipurna melaporkan  keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan Notaris Rusdiana yang membuat dan menerbitkan akte notaris nomor 80 tahun 2012. Isinya  soal perubahan susunan direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Selembaran Jati Mulya, yang mengubah nama Salim Wongso menjadi Suryadi Wongso.

Salim mewariskan sahamnya ke anaknya Suryadi.

"Surat keterangan warisnya ada, tapi penetapan Pengadilan tidak ada," kata Rusdiana.

Rusdiana mengakui pada tahun 2009, Ngadiman dan Suryadi datang kekantornya untuk meminta perubahan akte notaris nomor 23 tahun 1999.

"Memang saat itu Adipurna tidak datang, menurut Yusuf  Ngadiman,  Adipurna akan menyusul tanda tangan. Karena saya percaya dengan Ngadiman jadi akte notaris itu akhirnya disahkan Kemenkumham," kata Rusdiana.

Namun hingga tahun 2012, Adipurna tidak juga menandatangani akte notaris itu, Rusdiana mengatakan, akhirnya pada tahun itu juga akte notaris nomor 80 itu dibatalkan.

Saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang  pada Rabu 13 September 2017, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso membantah tuduhan teman sejawatnya itu.

"Semua itu tidak benar," kata Suryadi.

Menurut Suryadi dalam perjalanannya usaha properti yang dijalani PT Selembaran Jati mengalami kemunduran dan kerugian.

"Semuanya rugi, ayah saya Pak Yusuf Ngadiman juga rugi."

Suryadi juga membantah telah menjual aset. Menurutnya, mereka menjual  tanah yang bukan aset, melainkan barang dagangan perusahaan.

"Saya merasa tidak menjual aset. Kondisi pasar yang tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian."

Pada tahun 2014, kata Suryadi, Yusuf Ngadiman mentransfer uang Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar ke rekening Adipurna.

"Itu sudah kesepakatan bersama, Adipurna bersedia menjual sahamnya," kata Suryadi.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari


Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

42 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

45 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

51 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

27 Juli 2024

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

26 Juli 2024

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

27 Mei 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

Napi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Ini kilas balik kasus salah tangkap fenomenal Sengkon dan Karta.