Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tangerang Sidangkan Kasus Info Palsu di Akta Notaris

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kasus memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf  Ngadiman,  Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati Mulya, pada Kamis 5 Oktober 2017.

Dalam persidangan itu tampil dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai saksi ahli.  Menurut Chairul, memasukan data palsu ke dalam akta notaris merupakan delik formil yang ada dalam pasal 266 KUHP.

"Dan ini merupakan tanggungjawab orang yang meminta membuatkan akta tersebut, ini bagian dari inti yang dapat dibuktikan dalam pasal 266 KUHP," katanya.

Data palsu dalam pembuatan akta  tersebut, kata Chairul, dapat menimbulkan kerugian jika digunakan untuk kepentingan orang yang membuat. “Tidak harus sampai merugikan, berpotensi merugikan pun sudah cukup.”

Apalagi, kata Chairul, pelapor saat itu tidak hadir dalam proses pembuatan akta. "Ini jelas yang harus tanggung jawab yang meminta pembuat akta," katanya.

Dua petinggi PT Salembaran Jati duduk di kursi pesakitan setelah sejawat mereka, Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham 30 persen dalam perusahaan itu.

Kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama mendirikan usaha properti dengan Yusuf  Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso pada 1999. Ketika itu, Adipurna menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun selama kerja sama berjalan Adipurna tidak pernah menerima pembagian keuntungan. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna.

Padahal, kata Adipurna, dalam PT Selembaran Jati dia sebagai pemilik saham 30 persen dan menjabat sebagai komisaris. Sejak tahun 1999 hingga 2009, Adipurna tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu.

"Dan tahun 2008 gak tahunya aset perusahaan sudah dijual," katanya.

Padahal, kata dia, dengan menyetor uang Rp 8,15  miliar pada 1999 ia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektar dari 45 hektar yang dibeli PT Salembaran Jati.

"Saham 30 persen saya dikonversi dengan tanah 13,5 hektar," katanya.

Perhitungannya harga tanah di Kosambi saat itu dihargai Rp 60 ribu permeter. Hal itu, kata dia, tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai dihadapan notaris.

Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Adipurna melaporkan  keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada persidangan sebelumnya, dihadirkan Notaris Rusdiana yang membuat dan menerbitkan akte notaris nomor 80 tahun 2012. Isinya  soal perubahan susunan direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Selembaran Jati Mulya, yang mengubah nama Salim Wongso menjadi Suryadi Wongso.

Salim mewariskan sahamnya ke anaknya Suryadi.

"Surat keterangan warisnya ada, tapi penetapan Pengadilan tidak ada," kata Rusdiana.

Rusdiana mengakui pada tahun 2009, Ngadiman dan Suryadi datang kekantornya untuk meminta perubahan akte notaris nomor 23 tahun 1999.

"Memang saat itu Adipurna tidak datang, menurut Yusuf  Ngadiman,  Adipurna akan menyusul tanda tangan. Karena saya percaya dengan Ngadiman jadi akte notaris itu akhirnya disahkan Kemenkumham," kata Rusdiana.

Namun hingga tahun 2012, Adipurna tidak juga menandatangani akte notaris itu, Rusdiana mengatakan, akhirnya pada tahun itu juga akte notaris nomor 80 itu dibatalkan.

Saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang  pada Rabu 13 September 2017, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso membantah tuduhan teman sejawatnya itu.

"Semua itu tidak benar," kata Suryadi.

Menurut Suryadi dalam perjalanannya usaha properti yang dijalani PT Selembaran Jati mengalami kemunduran dan kerugian.

"Semuanya rugi, ayah saya Pak Yusuf Ngadiman juga rugi."

Suryadi juga membantah telah menjual aset. Menurutnya, mereka menjual  tanah yang bukan aset, melainkan barang dagangan perusahaan.

"Saya merasa tidak menjual aset. Kondisi pasar yang tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian."

Pada tahun 2014, kata Suryadi, Yusuf Ngadiman mentransfer uang Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar ke rekening Adipurna.

"Itu sudah kesepakatan bersama, Adipurna bersedia menjual sahamnya," kata Suryadi.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

59 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.