TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan kasus pencemaran nama baik Aris Budiman terkait program Aiman di Kompas TV bukan sangketa media.
"(Tapi) Omongan seseorang yang jadi narasumber dalam program tersebut," kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2017.
Baca : Aiman Kompas TV: Aris Budiman Tak Meminta Hak Jawab
Terkait ditindaklanjuti oleh kepolisian bukan Dewan Pers, Argo mengatakan kasus yang dilaporkan itu prihal omongan seseorang dalam program tersebut, makanya kita proses. "Yang dilaporkan itu bukan medianya, bukan programnya," ujar Argo. "Jika dalam pengembangan nanti kita butuh Dewan Pers, maka akan kita panggil."
Hari ini, Aiman Witjaksono selaku host dalam program tersebut dan Rosiana Silalahi Pemimpin Redaksi Kompas TV dipanggil Ditserkrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi, tarkait laporan Aris Budiman pada 5 September 2017 lalu.
Aris membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Satu di antaranya bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Terkait laporan Aris Budiman itu, Argo mengatakan, tadi saksi Aiman diperiksa seputar program yang menayangkan omongan seseorang itu, kapan tayangnya dan apa pembicaraannya. Terlapor sendiri akan dipanggil saat semua saksi telah diperiksa.
TAUFIQ SIDDIQ | DWI A