TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, mengatakan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi), punya dua pilihan, cepat atau aman, dalam menjalankan program kerjanya selama lima tahun ke depan. Kalau mau main aman, Yayat menilai sudah bisa dijalankan mengingat tim sinkronisasi sudah membuat dokumen teknokratis sebagai acuan kebijakan.
Yayat menyebut tim sinkronisasi yang dibentuk Anies-Sandi dijadikan acuan dan pegangan dalam konteks perancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018. Jika selama menjalankan masa kepemimpinannya terlalu mengacu kepada apa yang sudah dianggarkan, Anies-Sandi dinilai mengambil pilihan main aman.
Baca Juga:
Baca: Soal Reklamasi, JJ Rizal: Janji Anies-Sandi bak Musim Panas India
"Jika mainnya aman, dalam konteks normatif dan segala sesuatu diacu kepada target RPJMD dan RKPD, berarti pendekatannya sangat normatif dan hanya mengacu kepada yang dianggarkan," ujar Yayar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Yayat menilai apabila Anies-Sandi hanya mengacu pada hal tersebut, akan muncul masalah baru. Model tersebut dinilai berbeda di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yayat menilai model yang dijalankan Ahok mengacu kepada dua hal, yaitu pada anggaran daerah dan nonanggaran daerah. Menurut Yayat, Ahok paham bahwa ada masalah yang bisa dan tidak bisa diatasi oleh anggaran daerah.
"Akankah Anies-Sandi ini akan menggunakan aturan-aturan yang inovatif dan banyak terobosan seperti produk Ahok dan Djarot," ujar Yayat.
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Ahok adalah insentif pembiayaan dari koefisien lantai bangunan (KLB) bagi pembangunan Jakarta lewat Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016. Contohnya yang sudah dilakukan oleh Ahok-Djarot adalah pembangunan Simpang Susun Semanggi (SSS) dengan menggunakan dana kompensasi KLB.
"Dengan hal itu, banyak terobosan yang didapat. Misalnya, anggaran dari Semanggi ternyata masih ada sisa yang dijadikan untuk pembangunan jalur pedestrian," ujar Yayat.
Menurut Yayat, apabila Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 dinilai tepat, Anies-Sandi diminta harus berani mengambil terobosan itu. Pemanfaatan KLB itu tidak masuk RKPD, tapi Yayat menilai hal tersebut bisa mendukung percepatan pembangunan. "Hal ini perlu disikapi apakah gubernur yang akan datang lakukan pendekatan normatif atau tetap aman? Beranikah lakukan terobosan?" katanya.