TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Sektor Limo, Ajun Komisaris Muhammad Iskandar mengatakan polisi menangkap pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan Jambe Tigaraksa.
Pelaku yang bernama Oky Putra Dinata ditangkap di Jalan Lereng, Cinere perbatasan dengan Pamulang, Tangerang Selatan. "Pengakuan tersangka mendapatkan barang dari Lapas Jambe Tigaraksa," ujar Iskandar kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Penangkapan, kata Iskandar, dilakukan pada tanggal 26 Oktober setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba.
Baca : BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba
Saat dilakukan pengeledahan di rumah kontrakan ditemukan sabu seberat 1,5 gram dan ganja beratnya 2,5 gram. "Saat pengeledahan didapatkan juga sebuah timbangan," katanya.
Menurut Iskandar, polisi lagi menyelidiki bandar besar di Lapas Jambe yang memasok barang kepada pelaku. Pelaku melanggar pasal 114, pasal 111, dan pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancam hukum hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Tersangka, Oky Putra Dinata mengatakan mendapat suplai narkoba dari Lapas Jambe Tigaraksa. Narkoba itu didapatkan dari Kakaknya yang lagi ditahan di Lapas untuk kasus narkoba. "Sudah dua kali mengedarkan, barangnya dari abang," katanya.
Menuruy Oky, narkoba diedarkan di daerah Kelurahan Pondok Cabe. Sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir. "Jadi pengedar untuk tambah duit jajan," katanya.
Pendapatan, kata Oky, kalau dari tukang parkir cuma dapat Rp 30-50 Ribu dalam sehari. Kalau jadi pengedar narkoba dalam satu hari bisa dapat Rp 300-400 Ribu. "Ngak cukup kalau hanya dari parkir," katanya.