Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Video Porno, Pacar Hanna Anisa Laporkan Dua Akun Medsos

Muhammad Farkhan Gunawan, kekasih Hanna Anisa, melaporkan penyebar video berkonten pornografi yang memfitrnah dia dan Hanna ke Polres Kota Depok, Rabu, 1 November 2017. TEMPO/Irsyan
Muhammad Farkhan Gunawan, kekasih Hanna Anisa, melaporkan penyebar video berkonten pornografi yang memfitrnah dia dan Hanna ke Polres Kota Depok, Rabu, 1 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Muhammad Farkhan Gunarwan mendatangi Kepolisian Resor Kota Depok untuk melaporkan pencemaran nama baik terkait dengan kasus penyebaran video mahasiswa UI. Farkhan melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan video berkonten pornografi dan menyebutkan Farkhan serta kekasihnya, Hanna Anisa, sebagai pelaku dalam video tersebut.

“Kedatangan saya ke Polres untuk klarifikasi dan pelaporan kasus pencemaran nama baik yang saya alami,” katanya kepada wartawan, di Polres Depok, Rabu, 1 November 2017.

Farkhan tiba di Polres Depok sekitar pukul 15.40. Kemudian, Farkhan memasuki Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan. Pemeriksaan berkas laporan dilakukan selama 30 menit oleh Kepala Unit I SPKT Inspektur Dua Sumari.

Menurut Farkhan, ada dua akun media sosial yang dilaporkan, yakni pemilik akun Instagram ADAMDENI_ dan akun email ejsds@gmail.com. “Saya tidak mengetahui pemilik akun tersebut dan tidak mengetahui motif fitnahnya,” ujarnya.

Baca: Hanna Anisa Siap Buktikan Wanita dalam Video Mesum Bukan Dirinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farkhan mengatakan dia melaporkan akun Instagram ADAMDENI_ karena pemilik akun ini merupakan selebgram yang mempunyai banyak follower sehingga memberikan efek negatif. “Penyebaran yang dilakukan juga sangat massif,” ucapnya.

Pelaporan dua akun media sosial itu, kata Farkhan, sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Mereka mengunggah video berkonten pornografi yang menyebutkan namanya. “Dari posting-an itu, kemudian menjadi viral dan disebar di grup WhatsApp,” tuturnya.

Menurut Farkhan, saat ini dia belum mengetahui penyebar awal video porno yang mengaitkan dia dan Hanna. Berkas yang dibawa untuk mendukung laporan, yakni screenshot akun media sosial. “Ada juga beberapa artikel yang saya dapatkan,” katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

2 hari lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

2 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

4 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

5 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

5 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

6 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

6 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

10 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

12 hari lalu

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

Luhut Binsar Pandjaitan disebut akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik pekan depan.