Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Video Porno, Pacar Hanna Anisa Laporkan Dua Akun Medsos

image-gnews
Muhammad Farkhan Gunawan, kekasih Hanna Anisa, melaporkan penyebar video berkonten pornografi yang memfitrnah dia dan Hanna ke Polres Kota Depok, Rabu, 1 November 2017. TEMPO/Irsyan
Muhammad Farkhan Gunawan, kekasih Hanna Anisa, melaporkan penyebar video berkonten pornografi yang memfitrnah dia dan Hanna ke Polres Kota Depok, Rabu, 1 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Muhammad Farkhan Gunarwan mendatangi Kepolisian Resor Kota Depok untuk melaporkan pencemaran nama baik terkait dengan kasus penyebaran video mahasiswa UI. Farkhan melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan video berkonten pornografi dan menyebutkan Farkhan serta kekasihnya, Hanna Anisa, sebagai pelaku dalam video tersebut.

“Kedatangan saya ke Polres untuk klarifikasi dan pelaporan kasus pencemaran nama baik yang saya alami,” katanya kepada wartawan, di Polres Depok, Rabu, 1 November 2017.

Farkhan tiba di Polres Depok sekitar pukul 15.40. Kemudian, Farkhan memasuki Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan. Pemeriksaan berkas laporan dilakukan selama 30 menit oleh Kepala Unit I SPKT Inspektur Dua Sumari.

Menurut Farkhan, ada dua akun media sosial yang dilaporkan, yakni pemilik akun Instagram ADAMDENI_ dan akun email ejsds@gmail.com. “Saya tidak mengetahui pemilik akun tersebut dan tidak mengetahui motif fitnahnya,” ujarnya.

Baca: Hanna Anisa Siap Buktikan Wanita dalam Video Mesum Bukan Dirinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farkhan mengatakan dia melaporkan akun Instagram ADAMDENI_ karena pemilik akun ini merupakan selebgram yang mempunyai banyak follower sehingga memberikan efek negatif. “Penyebaran yang dilakukan juga sangat massif,” ucapnya.

Pelaporan dua akun media sosial itu, kata Farkhan, sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Mereka mengunggah video berkonten pornografi yang menyebutkan namanya. “Dari posting-an itu, kemudian menjadi viral dan disebar di grup WhatsApp,” tuturnya.

Menurut Farkhan, saat ini dia belum mengetahui penyebar awal video porno yang mengaitkan dia dan Hanna. Berkas yang dibawa untuk mendukung laporan, yakni screenshot akun media sosial. “Ada juga beberapa artikel yang saya dapatkan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

13 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

Gugatan tersebut menuntut 500 juta won (US $ 360.800) dari Min atas kerugian akibat pencemaran nama baik, menghalangi bisnis, dan penghinaan.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

9 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

9 hari lalu

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan itu.


Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat.


Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

19 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta, ke Polda Metro Jaya


Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.


Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

33 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kerap tuai kontroversi, sebut OTT KPK buat hiburan masyarakat dan tak malu Firli Bahuri sebagai tersangka


Adam Deni Divonis Bui 6 Bulan di Kasus Pencemaran Nama Baik Sahroni

52 hari lalu

Selebgram Adam Deni Gearaka usai divonis pidana penjara 6 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Adam Deni Divonis Bui 6 Bulan di Kasus Pencemaran Nama Baik Sahroni

Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni.


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

25 Mei 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE