TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan masih menunggu laporan dari warga soal Classic Hotel yang disebut memiliki kegiatan serupa dengan Hotel Alexis. "Untuk Classic saya belum mendapat laporan," katanya saat mendatangi musyawarah komando Bang Japar, Ahad, 5 November 2017.
Persoalan Classic Hotel berawal dari ajakan Sandi kepada organisasi masyarakat Bang Japar untuk memberantas narkoba, kekerasan, dan prostitusi di Jakarta. "Untuk prostitusi, Bang Japar siap mendampingi? Seperti Alexis yang sekarang sudah ditutup, Alexis jadi Al-Ikhlas," ujar Sandi.
Saat Sandi berbicara soal penutupan Alexis, salah satu perserta bertanya bagaimana dengan Classic Hotel yang diduga memiliki permasalah serupa dengan Hotel Alexis. Classic Hotel yang dimaksud terletak di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Namun Sandi menjawab belum menerima laporan soal hotel itu.
Baca: Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis Disebut-sebut `Surga` Lelaki
Hotel Alexis berhenti beroperasi pada 31 Oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin Tanda Dasar Usaha Pariwisata yang diajukannya ditolak oleh Pemerintah DKI Jakarta. Adapun dasar pencabutan izinnya, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ialah laporan masyarakat dan pemberitaan media soal hotel itu.
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.