TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan telah memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri selama empat jam terkait dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa, 14 November 2017.
Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00. “Ada sekitar 115 pertanyaan,” katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca: Soal NJOP, Gubernur Djarot Bela Pengembang Pulau Reklamasi
Sutarmo mengatakan Edi kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan dari penyidik dan dia ke Polda membawa semua dokumen terkait dengan reklamasi. “Cuma kan segala keterangan harus diuji dengan alat bukti yang lain,” ujarnya.
Menurut Sutarmo, tidak menutup kemungkinan Edi bisa menjadi tersangka jika terbukti melanggar hukum. “Semua yang terkait kemungkinan bisa (menjadi tersangka),” ucapnya.
Selain memeriksa Edi, kata Sutarmo, sudah ada jadwal pemanggilan terhadap pejabat lain terkait dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Namun Sutarmo belum mau mengatakan pelaksanaan pemanggilan tersebut. “Kalau diungkap, nanti dia menyembunyikan alat bukti,” tuturnya.
Nantinya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil pejabat-pejabat dari instansi yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi. Sutarmo menuturkan akan memanggil pejabat dari perintah daerah, kementerian, dan pengembang. “Sudah bisa saya pastikan itu,” katanya.
Penyidik kepolisian mengendus adanya dugaan korupsi dalam mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sutarmo menyatakan ada dugaan korupsi yang merugikan negara dengan penetapan nilai jual obyek pajak di Pulau C dan D. Namun Sutarmo belum dapat memastikan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut. “Masih jauh itu,” ujarnya.