TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan masih menuggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pencabutan pembatasan motor di Jalan MH Thamrin – Sudirman Jakarta Pusat. “Kita tunggu, kita enggak bisa berandai-andai,” katanya, Selasa, 7 November 2017.
Menurut Argo jika Anies mencabut suatu aturan, maka sudah ada penelitian dan pengembangannya soal hal tersebut. Dia mengatakan persoalan lalu lintas, Polda akan siap menjalankannya sesuai aturan gubenur. “Nanti akan kami koordinasikan,” ucapnya.
Baca : Ketua DPRD DKI Jakarta Tak Setuju Anies Hapus Larangan Motor, Kenapa?
Sebelumnya, Anies berencana untuk membebaskan pengendara roda dua melintasi Jalan MH Thamrin – Sudirman yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Rencana pelarangan tersebut sebelumnya ditunda oleh Mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, karena adanya penolakan dari pengendara motor.
Agar pengendara dapat melintasi jalan tersebut, Anies akan mengubah peraturan gubernur yang menjadi dasar pelarangan di jalan Thamrin – Sudirman. Pergub tersebut yang akan diubah ialah Nomor 141 tahun 2015 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
Kebijakan pembatasa motor baru diberlakukan di Jalan M.H Thamrin – Merdeka Barat dan dilaksanakan pada masa Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.