TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan pemeriksaan terhadap Tanita Felycia, pelaku tabrak lari di Bundaran Senayan pada Selasa lalu. Langkah ini diambil setelah penyidik mendapat kepastian mengenai kejiwaan Tanita. "Kalau tidak normal, kami tidak bisa lakukan pemeriksaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Jumat, 24 November 2017.
Keterangan tentang kejiwaan Felycia yang tidak normal itu diperoleh dari orang tuanya. Kepada penyidik, orang tuanya mengatakan Felycia menderita bipolar sejak beberapa tahun terakhir. Orang tua Tanita juga menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang penyakit anaknya itu.
Baca: Perempuan Pengendara Tabrak Belasan Kendaraan Diduga Mabuk
Terkait dengan kasus tabrak lari ini, kata Halim, hanya satu korban yang melapor. "Berhubung penabrak tidak normal, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan, enggak boleh dituntut," ujarnya.
Tanita Felycia adalah seorang mahasiswa berusia 24 tahun. Dia mengendarai mobil CRV putih bernomor polisi B-1738-PLO secara brutal. Belasan kendaraan dia tabrak. Bahkan Brigadir Satu Muhammad Ariel yang menghentikan pelaku tabrak lari itu sempat terpental akibat disenggol mobil Tanita.