TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ridwan Setiadi menceritakan secara rinci tentang perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Siti Nurhayati.
Siti ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Amarapura Blok F2 Nomor 18, RT 002 RW 05, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu, 3 Desember 2017.
"Saya kesal karena dia berselingkuh," kata tersangka pelaku pembunuhan, Ridwan, 23 tahun, berdalih saat digelandang ke kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada Selasa, 5 Desember 2017.
Menurut dia, Siti marah ketika dia menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut. Lalu, keduanya sama-sama emosional, sehingga terjadi pembunuhan.
Kemarahan Ridwan soal perselingkuhan Siti diduga cuma mengada-ada. Ridwan dan pelaku pembunuhan lain, Ardi Setiadi, 20 tahun, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan di rumah kekasih Ridwan yang lain di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2017.
Rupanya, Ridwan ingin menguasai harta Siti, sehingga muncullah niat melakukan pembunuhan. Siti memiliki uang sekitar Rp 3 juta di bank, sepeda motor, dan ponsel.
"Saya tahu nomor pin ATM korban. Di dalamnya ada uang Rp 3 juta. Saya minta enggak boleh sama dia," ujarnya.
Untuk melancarkan keinginannya, Ridwan meminta bantuan temannya, yakni Ardi Setiadi. Ridwan menyuruh Ardi menjerat leher Siti menggunakan ikat pinggang. "Saya disuruh Ridwan menjerat lehernya (Siti) pakai ikat pinggang," ujar Ardi.
Ketika Siti dalam keadaan tercekik ikat pinggang, Ridwan mengambil pisau dari dapur. Dia sayat kedua tangan Siti. Namun pisau dapur tersebut tak tajam.
"Saya ambil lagi di dapur pisau yang tajam," tutur Ridwan.
Setelah berbuat keji, para pelaku pembunuhan tadi membawa sepeda motor dan ponsel Siti. Pelat nomor sepeda motor itu dibuang ke sungai di Subang dan diganti dengan yang palsu.
"(Sepeda motor) sudah siap dijual oleh Ridwan melalui Facebook," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.