TEMPO.CO, Jakarta - Penggerebekan Badan Narkotika Nasional atau BNN di Diskotek MG Club International pada Ahad, 17 Desember 2017, mengungkap laboratorium narkoba rahasia di tempat hiburan malam tersebut. Pada penggerebekan yang dilakukan pada pukul 02.30 WIB itu BNN menemukan jenis narkoba yang diproduksi di diskotek itu adalah ekstasi dan sabu dalam bentuk likuid.
"Narkotik yang diproduksi adalah ekstasi cair dan shabu cair, penggunaannya dilarutkan ke dalam air minum," Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandri Atmoko kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.
Diskotek MG Club di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat itu menjual sabu cair yang dilarutkan ke dalam air minum kemasan berukuran 330 ml. Harga satu botol kecil sabu cair itu Rp 400 ribu. "Produk itu bisa digunakan empat orang," ujarnya.
Baca: Narkoba di Diskotek MG Club, 140 Orang Digelandang Naik Metromini
Sulistiandri mengatakan tidak semua pengunjung bisa mendapatkan narkoba itu. Yang bisa membeli, kata dia, adalah pengunjung yang sudah dikenali oleh petugas diskotek atau telah menjadi member diskotek MG.
Selain mengungkap laboratorium pembuatan narkoba, kata dia, BNN juga menangkap lima orang tersangka, yakni Wastam (43 tahun), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). "Sedangkan satu orang tersangka atas nama Rudy, pemilik dan operator laboratorium masih dalam pengejaran."
Pengungkapan pabrik narkoba itu bermula dari kegiatan Tim Gabungan BNN Pusat melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola serta tempat hiburan malam di wilayah kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Mereka mendapati lima orang tersangka yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
BNN menangkap para pelaku dan meminta mereka agar menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba berupa sabu cair itu. Penggeledahan pun dilakukan di seluruh bangunan diskotek MG club "Ternyata didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4."