TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional atau BNN menggerebek sebuah rumah di Perumahan Malibu Blok B 19 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 19 Desember 2017, milik dalang bisnis sabu cair. "Benar. Tadi jam 19.00 kami geledah rumah aktor utamanya," kata Kapala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko kepada Tempo, Selasa 19 Desember 2017.
Rumah yang digeledah adalah milik Agung Ashari Al Rudy sebagai pemilik dan penanggungjawab Diskotek MG International Club. Menurut Sulistiandri, Rudy merupakan aktor intelektual yang mengelola diskotek yang memproduksi sabu cair di sana.
Baca : Diskotek MG Club Jual Sabu Cair dengan Kode Aqua Getar
"Rumah yang kami geledah kosong. Rumahnya dekat Aston Cengkareng," ucapnya. BNN pun membawa sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. "Kami belum bisa ekspose sekarang (barang buktinya). Tidak ada yang ditahan dari hasil penggeledahan itu."
BNN telah menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang atas temuan sabu cair di diskotek MG. Kedua DPO tersebut bertugas sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab dan koordinator lapangan.
Mereka adalah Agung Ashari Al Rudy sebagai pemilik dan penanggungjawab dan koordinator lapangan Samsul Anwar Al Awang sebagai koordinator lapangan dikotek itu, sebagai DPO. "Kami masih memburunya," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.
Selain itu, polisi juga masih melakukan penyidikan kepada 2 petugas keamanan, 2 bartender, 2 roomboy, 2 waiters, 2 kasir dan seorang disk jockey. "Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Sulistiandri soal kasus sabu cair di diskotek MG Club tersebut.