TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap aktor Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo pada Selasa kemarin, 19 Desember 2017. Dia dicokok di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Di rumahnya, polisi menemukan 1,06 gram sabu-sabu alias crystal meth beserta alat isapnya (bong). Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tio dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 22 Desember 2017, sekitar pukul 14.00. Apa ucapan pertama Tio kepada publik setelah ditangkap polisi?
Simak: Ini Alasan Tio Pakusadewo Kecanduan Narkoba Jenis Sabu
"Saya bersalah dan menyesali perbuatan saya," kata pria 54 tahun yang pernah berperan dalam film Cinta Dalam Sepotong Roti, Berbagi Suami, serta Catatan Si Boy tersebut.
Tio, yang juga suami Yvone Ligaya Simorangkir, bahkan mengajak rekan-rekannya dan para pengguna narkoba berhenti. "Saya adalah contoh yang tak perlu diikuti dan diulangi," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan tersangka Tio ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu, seperangkat alat bong, cangklong, dan korek api.
"Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun," ucapnya dalam konferensi pers.
Tio, kata Yulius, mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari perempuan berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2017, seharga Rp 1,3 juta per gram. "Kami mengejar V," tuturnya.