TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online menanggapi dingin pencabutan Peraturan Gubernur DKI yang dibuat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut mereka, pencabutan larangan tersebut tidak mempengaruhi kerja mereka.
Pengemudi ojek online Go-Jek bernama Bakrie, 58 tahun, mengatakan bahwa larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin tidak menyulitkan dirinya selama ini. Maka pencabutan larangan itu tak berpengaruh banyak dan tak akan menambah penghasilannya.
“Bedanya cuma harus muter atau enggak doang,” katanya di Jalan Swadharma, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: BPTJ Minta Anies Pertahankan Pergub Ahok Soal Larangan Motor
Mahkamah Agung membatalkan Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pada 21 November 2017. MA menilai, sejumlah pasal dalam peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pergub larangan sepeda motor yang diteken Ahok itu juga dinilai tidak memiliki kekuatan yang hukum yang mengikat.
Pengemudi Go-Jek lainnya, ojek lainnya, Junaedi, sependapat dengan Bakrie. Menurut pria 52 tahun itu dan Bakrie, pencabutan larangan sepeda motor itu cuma menguntungkan pekerja yang berkantor di Jalan MH Thamrin, bukan pengemudi ojek online. “Kalo ada larangan buat ojek online baru deh, gua uring-uringan,” ujar Junaedi lalu tertawa mengomentari pencabutan pergub di era Ahok.
Infografis: Jalur Alternatif Larangan Sepeda Motor di Thamrin - Sudirman dan Rasuna Said