TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pemanggilan saksi telah beberapa kali dilakukan penyidik. “Fokus dugaan pelanggaran masih ke pelaksanaan proyek pembangunan,” ujar Putu di Mapolresta Depok pada Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Putu, total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Biaya pembebasan lahan telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 10 Miliar. “Penetapan nama-nama tersangka belum bisa disebutkan karena satu, praduga tak bersalah, dua, proses sidik baru pemanggilan para saksi,” katanya.
Pemanggilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Manto Jorghi, kata Putu, telah dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. “Untuk jumlah saksi yang diperiksa nanti saya update dulu ke penyidik, ya,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi, menurut Putu, belum disampaikan karena masih didalami penyidik. Begitu juga keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Manto Jorghi, yang masih dalam tahap penyidikan. “Harapan saya kasus ini makin cepat, makin baik terungkap.”
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menghentikan proyek pelebaran Jalan Nangka yang telah direncanakan sejak tahun anggaran 2013. Proyek pelebaran Jalan Nangka tengah dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok karena ada dugaan korupsi.
“Belanja lahan itu kan TA 2013, berlanjut pembebasan lahan TA 2015 dan perluasan jalan TA 2016,” kata Idris, saat ditemui Tempo di Masjid Al Khoriyah, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Jumat, 15 Desember 2017.
Wali Kota Depok Idris membenarkan proyek pembangunan sedang diperiksa aparat kepolisian karena dugaan korupsi. “Iya, memang itu zamannya Pak Nur Mahmudi dan sedang dalam pemeriksaan polisi,” tuturnya.