TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kesulitan yang dialami petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika akan memeriksa kelaikan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai syarat penerbitan sertifikat layak fungsi alias SLF bangunan.
Gedung BEI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, mengalami musibah pada Senin siang, 15 Januari 2018, sekitar pukul 12.20 WIB. Selasar di Lantai Meizanin Tower II ambruk sehingga 77 orang terluka, sebagian di antaranya adalah para mahasiswa Universitas Bina Darma, Palembang, yang sedang study tour. Mereka dirawat di empat rumah sakit terdekat dari Gedung BEI.
Menurut Anies Baswedan, inspeksi terakhir dilakukan pada 25 Mei 2017. SLF Bangunan Gedung BEI pun terbit dan akan habis pada 25 Januari 2018. Sepuluh hari sebelum SLF mesti diperbarui, kecelakaan itu terjadi.
Lihat: Ini Jumlah Korban Selasar BEI Ambruk Versi Anies Baswedan
"Memang tim kami pada saat itu, tim Pemprov ya, mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh wilayah gedung," kata Anies Baswedan. "Itu jadi catatan, ada berita acaranya."
Menanggapi kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI dalam inspeksi kelaikan fungsi gedung, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi menerangkan pada saat dilakukan inspeksi pada 25 Mei 2017 memang sedang ada aktivitas bursa. Walhasil, tidak seluruh bagian diperiksa.
Meski begitu, menurut Edy Junaedi, ada penjamin struktur dari lembaga yang memiliki IPTB (izin pelaku teknis bangunan). Lembaga swasta ini yang melakukan daily checking Gedung BEI kemudian memberikan jaminan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bahwa seluruh struktur gedung (BEI) sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan. Jadi mereka menjadi penjamin," kata Edy Junaedi.
Anies Baswedan menuturkan, walau proses sertifikasi menemui kendala tapi secara umum Gedung BEI tidak ada permasalahan. Berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Penataan Kota bisa diterbitkan SLF pada Mei 2017. Nah, rekomendasi teknis ini itu hanya menerangkan tentang kelaikan fungsi bangunan.
"Sertifikat SLF (Gedung BEI) itu berlaku sementara, akan berakhir tanggal 25 Januari, jadi 10 hari dari sekarang," ucap Anies Baswedan.