TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, Ali Rosa, 23 tahun, penyidik menyita sabu sebesar 14,74 gram dan 100 butir ekstasi bernilai puluhan juta rupiah.
Juru bicara Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, mengatakan tersangka dibekuk polisi pada Rabu, 17 Januari 2018, di Jalan Bukit Tunggul V, Kelurahan Kayurungin Jaya, Bekasi Selatan. "Anggota polisi menemukan 0,44 gram sabu," kata Erna pada Ahad, 21 Januari 2018.
Erna mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba dalam jumlah lebih besar di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara. Karena itu, polisi bergerak ke sana untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapatkan lagi narkoba berupa sabu seberat 15,40 gram dan pil ekstasi 100 butir. "Tersangka memperolehnya dengan membeli Rp 20 juta," ujarnya.
Menurut Erna, barang haram tersebut rencananya diedarkan tersangka ke sejumlah wilayah di Bekasi dan Jakarta, dengan sasaran masyarakat umum. Namun polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil meringkus Ali, yang tak memberikan perlawanan. "Begitu dapat informasi, polisi menyamar sebagai pembeli," kata Erna.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan polisi sedang memburu pria bernama Bere, yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi. Bere sebelumnya memasok barang haram tersebut kepada tersangka Ali Rosa. "Kami masih mendalami keterangan tersangka yang sudah tertangkap lebih dulu," kata Indarto.
Tersangka pengedar sabu dan ekstasi, Ali Rosa, kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.