TEMPO.CO, Jakarta – Tiga saksi bakal didengar keterangannya dalam sidang ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting pada Kamis siang, 25 Januari 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Ustad Slamet.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, yakni setelah hakim menolak keberatan hukum atau eksepsi yang diajukan terdakwa pada Senin, 15 Januari lalu.
Hakim menolak tujuh poin keberatan yang diajukan Jonru melalui kuasa hukumnya karena semua dakwaan JPU dinilai sudah sesuai dengan pokok perkara.
“Persidangan akan dilanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Jonru Ginting hingga putusan pengadilan,” ujar hakim Antonio sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 22 Januari 2018.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.
Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, mengatakan dakwaan yang diajukan JPU amburadul dan terdapat banyak keganjilan. Sehingga sudah sepatutnya tuntutan JPU dibatalkan majelis hakim.
"JPU menjerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Golongan dan Etnis, tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab yang notabene bukan mewakili golongan. Jadi tidak tepat," ujar Djuju.