Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipenjara, Jonru Ginting Rindu Bermain Facebook

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  25 Januari 2018. Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting berencana meluncurkan dua buku yang berisi pengalamannya di dalam tahanan. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting berencana meluncurkan dua buku yang berisi pengalamannya di dalam tahanan. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengaku rindu bermain Facebook selama dipenjara. Dia mengatakan bermain media sosial adalah bagian dari kesenangannya.

"Itu memang hobi saya," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.

Jonru menuturkan keinginannya untuk bisa kembali bermain media sosial menjadi motivasi tersendiri bagi dirinya untuk segera bebas. Selama berada di penjara, keinginan itu tak bisa ia salurkan. "Sebetulnya itu yang membuat saya ingin segera bebas," kata dia.

Baca juga: Kenapa Ada Saksi Ahli Kasus Buni Yani di Sidang Jonru Ginting?

Sebelum menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jonru Ginting dikenal aktif di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Akun Facebook miliknya bahkan memiliki lebih dari satu juta pengikut. Di dalam akun Facebook itu dia biasa mengomentari berbagai peristiwa di tanah air.

Belakangan sejumlah postingannya dilaporkan oleh salah satu anggota Advokat Kotak Badja (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 31 Agustus 2017. Muannas menganggap sejumlah unggahan Jonru mengandung ujaran kebencian dan telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu unggahan Jonru yang dilaporkan Muannas yaitu soal tudingannya bahwa pemerintah menyogok Pengurus Besar Nahdlatul Ulama agar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, ada juga unggahan Jonru yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada 29 September 2017. Jonru langsung ditahan pada hari yang sama.

Baca juga: Kuasa Hukum Jonru Ginting Memprotes Dua Saksi Ahli JPU, Sebab...

Jonru kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses peradilan yang dijalaninya telah memasuki tahap mendengarkan saksi ahli dari pihak kejaksaan.

Jonru Ginting dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, karena dianggap telah melakukan perbuatan secara berulang, Jonru juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.


PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.


Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.


Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.


Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.


Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.


Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.


Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk
Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.