TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan produser Rajawali Televisi (RTV), Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, tewas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan tersangka tabrak lari kabur setelah menabrak korban karena takut dihakimi massa.
"Karena takut, jadi lari. Tapi tersangka kooperatif, menyerahkan diri setelah melihat media sosial bahwa korban meninggal," kata Halim, Ahad, 11 Februari 2018. "Tersangka menyerahkan diri Sabtu kemarin pukul 14.45."
Halim menuturkan kecelakaan tersebut terjadi karena tersangka menyalip dari arah kiri. Tersangka saat itu baru keluar dari jalan tol di Jalan Jenderal Gatot Subroto, tapi ada sepeda motor yang menyalipnya. Pengacara itu pun emosi dan mengejar, sehingga terjadi salip-menyalip dengan sepeda motor tersebut.
M yang menancap gas mobilnya terus mengejar sepeda motor itu dan akhirnya menabrak dua sepeda saat mau menyalip dari kiri. Sepeda tersebut dikendarai Sandy dan temannya, Maulana Aditya.
Aditya mengalami luka ringan, sedangkan Sandy menderita luka cukup parah di bagian kepala dan tewas di Rumah Sakit Jakarta saat mau mendapatkan pertolongan pertama. "Jadi kecelakaan ini karena kejadian salip-menyalip karena emosi di jalan," ujar Halim.
Halim mengimbau pengguna kendaraan tidak gampang emosi dan menjadikan jalanan sebagai arena balapan sehingga terjadi tabrak lari. Sebab, tindakan seperti itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. "Kendalikan emosi saat berada di jalan," katanya.