TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara ujaran kebencian di media sosial atas nama terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting memasuki tahap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan tersebut akan dilakukan ketua tim JPU, Zulkipli, beserta rekannya yang lain.
"Agenda sidang Jonru hari ini pembacaan tuntutan oleh JPU jam 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2018.
Pembacaan tuntutan ini merupakan lanjutan dari sidang-sidang sebelumnya. Di sidang yang lalu, jaksa dan tim kuasa hukum Jonru Ginting saling menghadirkan saksi, baik saksi ahli, fakta, maupun pelapor.
Baca: Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan
Di sidang terakhir pada Selasa, 13 Februari lalu, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli ilmu sesat, Muhammad Amin Jamaludin, 67 tahun. Kesaksian Amin itu memuaskan pihak kuasa hukum. Berkali-kali kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kesaksian yang diberikan Amin keren dan sudah menyentuh substansi permasalahan.
"Kesaksiannya keren. Dia sampai membawa buku sebagai bukti bahwa Syiah itu aliran sesat," ujar Alkatiri saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018.
Amin, yang datang sebagai saksi ahli kasus Jonru Ginting, terlihat membawa satu tas penuh buku-buku saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Antonio Simbolon. Berkali-kali saksi Jonru Ginting tersebut menghampiri meja hakim untuk menunjukkan bukti Syiah merupakan aliran sesat dalam agama Islam.