TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Kamis, 15 Februari 2018. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan. "Mulai sidang pukul 13.00," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto.
Juju mengatakan saksi yang akan didengar keterangannya ada dua orang. Mereka kawan lama Jonru, yaitu Tri Widyanto dan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.
Tri sudah berkawan dengan Jonru selama 30 tahun sejak mereka kuliah di Universitas Diponegoro, Semarang. Tri akan memberikan keterangan ihwal kehidupan Jonru semasa kuliah. "Terutama soal aktivitas dia menulis," ujar Juju.
Adapun saksi kedua, Abdul Chair Ramadhan, merupakan anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia. "Nanti dia juga akan mengutip soal Syiah. Karena topik disertasinya tentang aliran Syiah dilihat dari hukum pidana," kata Juju.
Jonru didakwa atas kasus menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada akhir 2017. Atas perbuatannya, Jonru Ginting diancam dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Jonru Ginting juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela itu secara berulang, Jonru dijerat dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu golongan tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.