TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) perkara pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilaksanakan pada Senin depan, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menjelaskan, sidang tersebut akan bersifat terbuka.
"Majelis Hakimnya sudah ditetapkan, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugiarto serta dengan panitera Bobi," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakut, Senin, 19 Februari 2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk lamanya waktu persidangan PK belum dapat dipastikan. Menurutnya, hal itu tergantung seberapa banyak novum baru (barang bukti), kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan yang ditemukan oleh kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dan diajukan ke persidangan.
Baca: Kata Humas Mahkamah Agung Soal Mekanisme Pengajuan PK Kasus Ahok
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
PK itu pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
"Karena kuasa hukum berdomisili di Jakarta Pusat, maka diajukan lewat sana PN Jakpus dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Jootje menerangkan, belum bisa memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang tersebut. Menurutnya, hal itu tergantung dari keputusan tim kuasa hukum yang bersangkutan.