Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

image-gnews
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 22 Februari 2018. Semestinya, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua perkara Aa Gatot, yaitu kasus tindakan asusila serta kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Sidang tersebut ditunda lantaran JPU belum rampung menyusun tuntutannya. "Karena jaksa belum siap, dengan ini, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan," kata ketua majelis hakim, Achmad Guntur, dalam persidangan, Kamis, 22 Februari 2018.

Seusai persidangan, JPU Nasrudin menuturkan tuntutan terhadap Aa Gatot belum rampung lantaran ada dua rencana tuntutan yang perlu pihaknya susun.

Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

"Karena ada dua perkara, masih belum selesai disusun. Kami meminta waktu satu pekan ke majelis untuk penundaan," ucap Nasrudin. Dua tuntutan perkara Aa Gatot itu adalah tuntutan kasus tindakan asusila serta tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Dengan demikian, sidang tuntutan Gatot Brajamusti telah dua kali ditunda. Semestinya, tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 13 Februari 2018, tapi ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT.

Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Di pedepokan Gatot Brajamusti dilaporkan kerap terjadi tindak asusila. Bahkan Gatot dilaporkan CT, yang hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila pria itu.

Tak hanya dijerat dengan kasus asusila, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi. 

Atas kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, Aa Gatot didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

15 jam lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.


Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

8 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

8 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

15 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

15 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

18 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

18 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

20 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

33 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

40 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.