TEMPO.CO, Jakarta - Relawan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saling dukung untuk mementahkan langkah Gubernur Anies Baswedan dalam menata kawasan Pasar Tanah Abang. Fraksi Partai Demokrasi Indonesis Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta mendukung langkah relawan Ahok, Jack Lapian, yang melaporkan Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ketua F-PDIP, Gembong Warsono, mengatakan pelaporan masyarakat ke polisi tersebut merupakan langkah yang positif. "Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu (penataan Tanah Abang) kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan gubernur ke Polda Metro Jaya," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Februari 2018.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian mengatakan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penataan kawasan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan bakal bergulir di meja hijau.
Cyber Indonesia menyatakan akan melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam, 22 Februari 2018. Pelaporannya ke polisi, menurut Jack, lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.
"Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack, yang pernah menjadi Ketua Relawan Ahok-Djarot Saiful (BTP Network). Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan.
"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack. Langkah Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang, dinilai relawan Ahok itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Menurut Gembong, penataan Pasar Tanah Abang tersebut mengganggu masyarakat. "Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan, bahwa ketika kebijakan Anies menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru itu melanggar beberapa peraturan,” ujar Gembong.
Gembong mengatakan Pemerintah DKI Jakarta telah melangar dua perda, yakni tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran perda tentang ketertiban umum. Yang kedua, Anies Baswedan dituding melanggar UU tentang Lalu lintas," kata Gembong. Menurut Gembong, dengan adanya pelaporan tersebur, Anies Baswedan sudah bisa mengevaluasi kebijakan yang dia putuskan tersebut.