TEMPO.CO, Depok - Dua komplotan begal motor di Depok menggunakan empat perempuan muda sebagai umpan untuk mencari korbannya. Kelompok begal ini bahkan mencari mangsa lewat dunia maya.
“Para pelaku mengandalkan teman wanitanya untuk berkenalan di dunia maya, atau berkenalan secara langsung di jalan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis, 22 Februari 2018.
Setelah berkenalan dan merasa dekat, Putu melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan pertemuan di tempat sepi. Saat korban dan perempuan itu bertemu, komplotan ini melancarkan aksinya. "Berpura-pura mengaku sang wanita merupakan kekasihnya,” kata Putu.
Baca: Begal dengan Umpan Perempuan Muda Terungkap di Depok
Salah seorang tersangka, KSR, 19 tahun, mengatakan ia berkenalan dengan seorang pria yang bernama Nurhadi selama tiga bulan terakhir melalui media sosial. "Setelah tiga bulan komunikasi baru kita ketemu di jembatan Grand Depok City (GDC)," kata perempuan itu.
Di jembatan itu telah menunggu tiga teman prianya dan seorang wanita yang juga temannya. Tak lama setelah saling bertemu, anggota lain kelompok begal langsung mengeksekusi korban dengan mengeroyoknya. Setelah dipukuli, korban dibuang ke Sungai Ciliwung dan motornya diambil. Beruntung korban selamat sehingga bisa melapor ke polisi.
Putu Kholis Aryana mengatakan kelompok begal ini memiliki penadah masing-masing. “Kelompok yang pertama penadahnya di daerah Bekasi, sedangkan yang kedua di wilayah Bogor,” kata Putu.
Adapun para tersangka tersebut DS, 16 tahun, FS (17), ZS (18), AU (29), AH (39), S (33), R (24), MW (23), dan IF (23). Empat perempuan yang terlibat kelompok begal ini adalah KA (18), NTS (22), KSR (19), dan IL (23).
DS dan FS merupakan tersangka kasus pencurian motor Toni Setiawan. Sedangkan KA adalah perempuan yang menjadi umpannya. “Setelah berhasil mengeksekusi, mereka menjual barang tersebut kepada ZS, AU, AH, dan S di wilayah Bekasi,” kata Putu.
R, MW, dan IF merupakan pelaku yang memukuli korban atas nama Nurhadi serta melemparkannya ke Kali Ciliwung. Dalam kasus ini, Nurhadi dipancing ke jembatan yang sepi oleh KSR.
“Saat dieksekusi, NTS membawa motor korban bersama dengan IL ke daerah Bogor,” ujar Putu.
Kini semua anggota dan penadah begal motor telah ditahan Polresta Depok. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3647-EKE, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol F-3247-KP, satu unit telepon seluler SPC, satu unit ponsel Smartfren, serta sebilah bambu yang digunakan untuk melumpuhkan korban. “Seluruh tersangka kami kenakan pasal yang sama, yakni 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Putu.