TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan gugatan konsumen pulau reklamasi akan ditangani Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia meminta, untuk masalah hukum, jangan berspekulasi.
“Nanti Bu Yayan Yuhana dari Biro Hukum yang menjelaskan,” ujar Sandiaga Uno di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, pada Minggu, 25 Februari 2018.
Baca juga:
Digugat Konsumen Pulau Reklamasi Rp 60 M, Anies Baswedan Menjawab
Larangan Sandiaga Dicuekin, Ruko Beroperasi di Pulau Reklamasi
Menurut Sandiaga, dia tidak ingin berspekulasi karena gugatan sudah masuk ke materi hukum. “Saya lebih baik tidak berkomentar,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersoalkan gugatan konsumen pulau reklamasi terhadap Pemprov DKI. Anies Baswedan menganggap gugatan itu tidak tepat jika melibatkan pemerintah DKI.
“Itu kan transaksi di antara dua pihak: pembeli dan penjual. Selesaikan di antara keduanya saja," tutur Anies Baswedan kepada wartawan pada Sabtu, 24 Februari 2018. “Kenapa menggugatnya ke Pemprov?" Menurut dia, setiap orang bisa menggugat siapa saja. Tapi relevansinya harus dipikirkan.
Koran Tempo terbitan 23 Februari 2018 menulis berita berjudul “Konsumen Reklamasi Gugat Pengembang ke Pengadilan”. Dalam tulisan itu disebutkan enam pembeli properti di pulau reklamasi menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari 2018. Gugatan juga ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan berkas gugatan, enam konsumen itu telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk pembelian unit properti di Golf Island atau Pulau D. Mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.
Simak juga: DKI-Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
Terhadap Gubernur DKI Jakarta, masing-masing penggugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar, sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, dalam sidang perdana pada 15 Februari 2018, tidak semua pihak yang bersengketa dalam kasus pulau reklamasi memenuhi panggilan. “Pengadilan akan menawarkan mediasi lebih dulu."