TEMPO.CO, Jakarta - Handri, jaksa penuntut umum (JPU) optimistis Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial bakal masuk bui. Dia yakin tuntutannya akan dipenuhi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Antonio Simbolon.
"Kami tetap yakin, barang bukti yang kami hadirkan dalam persidangan sudah sesuai fakta-fakta," ujar Handri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2018.
Handri yakin, Jonru Ginting telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Meskipun begitu, Jonru Ginting keukueh dirinya telah menyebar ujaran kebencian di media sosial. "Postingan saya yang diperkarakan tidak benar terdapat unsur kebencian," kata Jontu Ginting. Alasannya, jika postingannya menyebarkan kebencian, hingga saat ini tidak ada perselisihan ataupun bentrok di masyarakat karena postingannya tersebut.
Jonru Ginting juga optimistis dirinya akan bebas dari tuduhan yang menjeratnya. Ia yakin majelis hakim membuat keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku, ia seharusnya dibebaskan dari dinginnya lantai penjara pada sidang vonis Jumat, 2 Maret 2018.