TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, mengaku kangen dengan suasana rumahnya, terutama anak dan istrinya. Rumah Jonru Ginting di RT 001 RW 02 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Saya rindu sama rumah, ingin ketemu anak-istri," ujar Jonru Ginting saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2018.
Jonru Ginting keukeuh dirinya tidak bersalah. Ia berpendapat, jika postingannya di Facebook menimbulkan permusuhan, buktinya hingga saat ini tidak ada kerusuhan pasca postingan itu.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Sidang vonis Jonru Ginting akan digelar di PN Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018. Majelis hakim akan membacakan vonis adalah Antonio Simbolon .