TEMPO.CO, Depok - Mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel mengakui biaya umrah untuk artis Syahrini dibayarkan perusahannya. Hal tersebut diungkapkan mantan pegawai First Travel, Atikah Adinda Putri, yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 19 Maret 2018.
"Iya, saya bayarin untuk Syahrini umrah, termasuk jemaah lain yang sudah mendaftar," katanya ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.
Majelis hakim Sobandi menanyakan berapa jumlah untuk membayarkan Syarini umrah, tapi Atikah tak mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan khusus untuk Syahrini.
"Pembayaran sekaligus dengan jemaah lain. Jadi, saya tak tahu secara pasti jumlah pembayaran untuk Syahrini," ucapnya.
Baca: Kasus First Travel, Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari London
Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.
Atikah juga menjelaskan selama 2017-2018, dia mencatat 75.700 jemaah umrah, baik yang telah membayar uang muka maupun yang lunas.
Sementara saksi lain, Dennys Julien, yang bekerja sebagai staf manifest First Travel mengatakan, berdasarkan data November 2016 hingga Juni 2017 ada 28 ribu jemaah untuk diberangkatkan promo umrah.
Sidang First Travel kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang mantan pegawai First Travel dari berbagai bidang dan dari berbagai daerah, seperti dari Sidoarjo, Bandung, dan Bali.
Ke-12 saksi kasus First Travel tersebut adalah Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi iskandar, Chindy Andini. Selanjutnya, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.
ANTARA