TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi memberikan keterangan berubah-ubah soal pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) 4Play Club and Bar Lounge, tempat hiburan malam eks Alexis batal tutup.
Awalnya, Edy Junaedi mengaku belum mengecek surat-surat yang masuk ke lembaganya. Dia beralasan baru masuk kantor lagi hari ini. "Saya baru masuk hari ini. Saya belum sempet cek semua surat," kata Edy Junaedi di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca : 4Play eks Alexis Batal Tutup: Anies Baswedan Bicara Soal Wakasatpol PP
Saat ditanya apakah dia sudah menandatangani surat pencabutan TDUP itu, Edy akhirnya menjawab setelah bergumam beberapa saat. "Ehm, belum. Per hari ini belum," kata Edy.
Namun, tak lama kemudian Edy menyampaikan bahwa dia tak mau berkomentar ihwal masalah ini. "Saya no comment dulu deh. No comment," ujar Edy Junaedi.
Pencabutan TDUP memang menjadi kewenangan Dinas PM-PTSP. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 yang baru disahkan mengatur ketentuan ini. Beleid ini menyebutkan, pencabutan TDUP dilakukan oleh Dinas PM-PTSP berdasarkan usulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Kemarin, Kamis, 22 Maret 2018, beredar surat perintah internal Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang berencana penutupan paksa 4Play Club and Bar Lounge. Dalam surat itu, tertulis pengerahan 325 personal gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, plus Satpol PP. Surat itu beredar di kalangan wartawan melalui aplikasi perpesanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan beredarnya surat tersebut. Dia menyebut kebocoran informasi itu sebagai bentuk ketidakdisiplinan lembaga.
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga ikut repot. Anggota TGUPP sekaligus juru bicara Anies saat pemilihan kepala daerah DKI, Naufal Firman Yusak, mendesak wartawan memberi tahu siapa yang menyebarkan surat itu.
Naufal bahkan meminta rekaman telepon sejumlah wartawan dengan Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah dan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parisiwata dan Kebudayaan DKI Toni Bako. Namun, permintaan itu ditolak lantaran dianggap mengintimidasi kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Toni Bako mengatakan belum tahu pasti kapan eksekusi 4Play eks Alexis batal tutup bakal dilakukan. Menurut dia, pihaknya telah merekomendasikan untuk ditutup. "Kami mengusulkan yang mengeksekusi Satpol PP," ujar Toni Bako.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM