TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan penahanan aktor Tio Pakusadewo beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
"Iya, benar hari ini (pelimpahan tahap kedua)," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander saat dihubungi, Selasa, 3 April 2018, tentang kasus Tio Pakusadewo itu.
Rencananya, proses pelimpahan Tio Pakusadewo akan dilakukan siang ini. Namun Donny tak menjelaskan secara rinci pelimpahannya pukul berapa. Tio akan dijemput dulu dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba, Polisi: Tak Sulit Tangkap Miss V
Selain itu, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Siang, insya Allah. Tapi nanti saya kabari, ya," ujar Donny Alexander. Dia menuturkan adanya pelimpahan status kasus ke tahap penuntutan itu setelah jaksa menyatakan berkas kasus Tio lengkap atau P-21.
Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017.
Di rumah Tio Pakusadewo, polisi menemukan 1,06 gram sabu-sabu alias crystal meth beserta alat isapnya (bong). Tio dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.