Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Teliti Kandungan dalam Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang

image-gnews
Suasana duka di salah satu rumah korban minuman keras jenis gingseng di Jalan Jamir RT 04 RW 06 Pondok Cina, Beji, Depok. TEMPO/ADE RIDWAN
Suasana duka di salah satu rumah korban minuman keras jenis gingseng di Jalan Jamir RT 04 RW 06 Pondok Cina, Beji, Depok. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih meneliti kandungan dalam minuman keras atau miras oplosan ginseng yang menewaskan delapan orang di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemarin, sampel miras tersebut sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.

"Teman-teman dari DVI (Disaster Victim Identification) saat ini sudah melimpahkan ke toksikologi untuk diteliti khusus. Dikhawatirkan ada campuran yang tidak biasa dalam minuman itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Indra sudah meminta agar hasil dari sampel miras tersebut keluar hari ini. Tersangka Rizal Sofyan diketahui meracik miras oplosan tersebut dengan air putih, lalu dicampur dengan Extra Joss, Coca Cola, sirup ABC, dan alkohol 96 persen.

Polisi juga tengah mendalami dari mana Rizal mendapatkan alkohol itu. "Cuma kami kan perlu buktikan alkohol itu alkohol yang mana, nih. Jangan-jangan alkohol yang buat bersihin luka. Kan, itu ngeri juga," ucap Indra.

Baca: Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jamu Miras Oplosan Jadi Tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia belajar meracik dan mencampur bahan-bahan minuman secara otodidak. "Dia olah sendiri, nyari bahan-bahannya juga sendiri," ucap Indra. Selain itu, Rizal hanya meracik sesuai dengan pesanan konsumen. "Misalnya, nih, kamu minta rasa strawberry, nanti dia masukin campuran ini," kata Indra.

Selama ini, Rizal mengklaim miras oplosannya aman. Bahkan Rizal turut mencicipi, tapi tidak pernah terjadi apa-apa terhadap dirinya. Tersangka, kata Indra, sempat merasa bingung karena mirasnya menimbulkan banyak korban.

Atas miras racikannya itu, Rizal akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

1 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

2 hari lalu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo saat memberi sambutan dalam acara Deklarasi Gerakan Perempuan Pro-Birokrasi Bersih dan Melayani (GPP-BBM) di Menteng, Jakarta, (24/07). Gerakan ini merupakan bentuk perwujudan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

Mooryati Soedibyo meninggal dalam usia 96 tahun dan saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

8 hari lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.


O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

14 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

Bintang NFL sekaligus aktor, O.J. Simpson meninggal setelah berjuang melawan kanker dalam usia 76 tahun.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

17 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

17 hari lalu

Petugas mengevakuasi korban saat kebakaran di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

18 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

18 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

18 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker