TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih meneliti kandungan dalam minuman keras atau miras oplosan ginseng yang menewaskan delapan orang di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemarin, sampel miras tersebut sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.
"Teman-teman dari DVI (Disaster Victim Identification) saat ini sudah melimpahkan ke toksikologi untuk diteliti khusus. Dikhawatirkan ada campuran yang tidak biasa dalam minuman itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.
Indra sudah meminta agar hasil dari sampel miras tersebut keluar hari ini. Tersangka Rizal Sofyan diketahui meracik miras oplosan tersebut dengan air putih, lalu dicampur dengan Extra Joss, Coca Cola, sirup ABC, dan alkohol 96 persen.
Polisi juga tengah mendalami dari mana Rizal mendapatkan alkohol itu. "Cuma kami kan perlu buktikan alkohol itu alkohol yang mana, nih. Jangan-jangan alkohol yang buat bersihin luka. Kan, itu ngeri juga," ucap Indra.
Baca: Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jamu Miras Oplosan Jadi Tersangka
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia belajar meracik dan mencampur bahan-bahan minuman secara otodidak. "Dia olah sendiri, nyari bahan-bahannya juga sendiri," ucap Indra. Selain itu, Rizal hanya meracik sesuai dengan pesanan konsumen. "Misalnya, nih, kamu minta rasa strawberry, nanti dia masukin campuran ini," kata Indra.
Selama ini, Rizal mengklaim miras oplosannya aman. Bahkan Rizal turut mencicipi, tapi tidak pernah terjadi apa-apa terhadap dirinya. Tersangka, kata Indra, sempat merasa bingung karena mirasnya menimbulkan banyak korban.
Atas miras racikannya itu, Rizal akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.