TEMPO.CO, Bekasi - Delapan orang di Kota Bekasi, Jawa Barat, meregang nyawa akibat minuman keras atau miras oplosan jenis ginseng. Minuman alkohol itu diproduksi oleh Ali Marhatis alias Brewok bersama anak buahnya, Nischa Romadhoni alias Doni di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Komisaris Hersiantony mengatakan, lima dari delapan orang warga di wilayahnya tewas. Mereka menenggak miras oplosan yang dibeli dari sebuah warung di kawasan Perumahan Surya Mandala pada Ahad, 1 April 2018 lalu.
"Mereka membeli dua paket keras, setiap paket harganya Rp 40 ribu," kata Hersiantony. Enam orang menenggak di depan kantor kecamatan Bekasi Selatan, dua di antaranya tewas yaitu Supriyo dan seorang kawannya. Keduanya tewas pada Kamis lalu, empat hari setelah mengkonsumsi minuman alkohol tinggi itu.
Baca: Sepasang Kekasih di Bekasi Jadi Korban Tewas Miras Oplosan
Tiga orang lain, Anisa Adila Fitri dan kekasihnya Adiansyah, dan kawannya Bernik Adenan tewas usai menenggak ginseng paket keras di kediaman Bernik, Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan.
Pada waktu yang sama enam orang warga Jatibening, Pondok Gede juga pesta minuman keras produksi Brewok. Tiga di antaranya tewas, yaitu Abi, Ridwan, dan Arifin. Mereka membeli enam bungkus paket biasanya dari sebuah warung di Jatikramat. Satu bungkus Rp 15 ribu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, kepolisian masih meneliti kandungan yang terdapat di dalam minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut. "Hasil autopsi dan minuman sedang diteliti di laboratorium untuk melihat kandungannya," kata dia.
Baca: 7 Korban Miras Oplosan Tewas, Brewok Diduga Kabur ke Sumatera
Polisi sudah menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah Nischa Romadhoni alias Doni selaku peracik, dan Ugi alias Udin selaku penjual. Adapun pemilik produksi, Brewok sedang diburu. Keterangan sementara dari Doni, bahan yang digunakan adalah biang wiski, perasa, alkohol, sirup, ekstrak minuman energi. "Diracik dalam sebuah wadah besar lalu dikemas plastik," kata Indarto.
Kedua tersangka miras oplosan kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih dan Pondok Gede. Mereka dijerat dengan pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 359 KUHP dan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.