TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus komplotan begal motor yang lebih dari 50 kali beraksi dan lolos dari penangkapan. Lima anggota komplotan ditangkap dan tiga lagi buron yang salah satu diantaranya adalah perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, lima tersangka yang ditangkap yaitu AK, FM, TF, JK, dan DW. Tersangka AK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat dibekuk.
Menurut Indarto, komplotan itu selalu membawa senjata tajam saat melakukan kejahatan. Mereka tidak segan-segan melukai korban. "Modusnya beragam," kata Indarto, Senin, 9 April 2018.
Modus operandi yang biasa dipakai adalah berpura-pura menjadi tamu di rumah korban. Mereka mengincar sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Jika penghuni sedang lengah, sepeda motor itu dengan sekejap dibawa kabur.
Modus lain yang juga kerap digunakan adalah dengan berpura-pura pacaran. Modus ini sebenarnya hanya untuk mengintai sasaran. Mereka akan bergerak cepat setelah yakin pemilik kendaraan lengah. "Makanya ada pelaku perempuan, tapi belum tertangkap," kata Indarto.
Tidak jarang komplotan itu berpura-pura menjadi ojek online. Modus ini dianggap bisa mengelabui korban karena masyarakat sudah akrab dengan ojek online. “Jadi mereka tidak dicurigai saat mengintai sasaran,” ujar Indarto.
Jika situasinya memungkinkan, kata Indarto, para pelaku juga menggunakan cara konvensional. Yaitu mengintai, lalu mencuri sepeda motor curian korban kunci leter T. Jika ketahuan, pelaku tak segan menyerang korban dengan senjata tajam. "Pelaku juga membawa senjata api mainan untuk menakuti korban," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan, komplotan itu teridentifikasi setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang penghuni dua rumah kontrakan di Perumnas 3, Bekasi Timur. Masyarakat curiga karena penguni kontrakan kerap berganti-ganti sepeda motor. Satu di antaranya seorang perempuan. "Di sana juga banyak pelat nomor kendaraan bermotor," kata Dedi.
Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan itu pada 7 April lalu. Lima orang ditangkap sedangkan tiga lainnya tak ada di tempat. "Kami masih melakukan pengembangan," ujar dia.
Dedi menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kunci leter T, lima pelat nomor kendaraan, tiga sepeda motor, helm ojek online, jaket ojek online, dua senjata tajam, dan pistol mainan. Komplotan begal motor itu dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun.