TEMPO.CO, Depok – Ketua Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ) Bambang Priharto mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan berpelat RF. Mobil berpelat RF atau RFZ adalah kendaraan dinas sehingga bebas dari peraturan ganjil genap.
"Kami sudah koordinasi. Kami sepakat bahwa keadaannya sama dengan pemberlakuan yang ada di jalan Sudirman Thamrin. Kalo untuk RF itu kendaraan dinas, jadi boleh lewat. Tidak mesti pake pelat merah. Petugas juga sudah tau,” kata Bambang saat memantau pelaksanaan uji coba hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap di gerbang tol Cibubur 2, Senin 16 April 2018.
Sebelumnya diketahui ada sebuah mobil Mitshubisi Pajero hitam nopol B 1041 RFZ yang hendak melewati gerbang tol Cibubur 2. Namun petugas melarangnya karena pelat nomor mobil itu ganjil sementara yang diperbolehkan lewat pada hari ini adalah pelat genap, sehingga mobil itu harus memutar.
“Ini kan hari pertama, jadi kami mohon maaf kalo ada kesalahan intepretasi. Makanya kita terus sosialisasi. Kan masih ada 2 minggu,” kata Bambang.
Baca: Uji Coba Sistem Ganjil-Genap, Pintu Tol Jakarta-Tangerang Macet
Bambang mengatakan kebijakan ganjil genap diperluas ke Jagorawi dan Jagorawi-Tangerang (Janger) karena hasil evaluasi di Jagorawi-Cikampek (Japek) positif. “Hasil evaluasi hari pertama masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui implementasi kebijakan ini. Ini baru hari pertama tidak apa. Makanya kami melakukan uji coba sebagai rangka evaluasi,” katanya.
Uji coba ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2 dan tol Tangerang ini, kata Bambang, akan dilakukan selama 2 minggu. “Ini bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi untuk kami juga. Kami diuji nih. Kita bisa tegas atau tidak,” kata dia.
Evaluasi, kata Bambang, akan dilakukan setiap pekan. “Jadi nanti ada perbaikan-perbaikan untuk penerapan kebijakan ini,” katanya. “Sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak melarang masyarakat untuk masuk di jalan tol, kami tidak melarang untuk masuk ke jakarta. Silahkan masuk jalan tol di pintu-pintu yang tidak pakai kebijakan. Kami hanya berbagi beban.”
Baca: Hindari Ganjil Genap di Tol Tangerang, Ini Alternatif Transportasi yang Disiapkan
Mulai Senin 16 April 2018, bagi warga Depok yang hendak ke Jakarta melalui Tol Cibubur 2, diberlakukan uji coba kebijakan ganjil genap. Penerapan tersebut dilaksanakan mulai pukul 06.00 – 09.00 pada hari kerja yakni Senin-Jumat (kecuali hari libur).