TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyita puluhan liter minuman keras atau miras oplosan jenis gingseng dari hasil razia ke sejumlah toko jamu di wilayah setempat pada Ahad malam, 15 April 2018.
"Kami menetapkan satu orang tersangka," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto, Senin, 16 April 2018. Puluhan liter miras oplosan tersebut ditemukan dari sebuah toko jamu di kios pasar Teluk Buyung, Kecamatan Bekasi Utara.
Minuman tersebut dikemas dalam plastik bening ukuran satu liter sebanyak 40 kantong. "Kami juga menyita minuman keras kemasan botol," kata dia.
Baca : Mabes Polri Sikat Miras Oplosan Sebelum Masuki Bulan Puasa
Menurut Indarto, penyidik menetapkan penjual minuman tersebut, Henratmoko sebagai tersangka. Sejauh ini, pria asal Solo, Jawa Tengah tersebut mengaku hanya bertindak sebagai penjual, adapun peraciknya masih diselidiki. "Kami masih mengembangkan kasus ini," kata dia.
Indarto mengatakan, razia minuman keras tak berhenti di sini. Perwira menengah ini meminta seluruh kepolisian sektor di wilayah setempat terus melakukan razia kepada penjual minuman keras berkedok toko jamu. "Toko jamu kalau tidak ada izinnya, akan kami tutup bersama dengan pemerintah," kata Indarto.
Indarto juga menambahkan, peredaran minuman keras menjadi perhatian kepolisian. Sebab, minuman keras itu telah memakan ratusan korban di sejumlah wilayah seperti Depok, Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Korban tewas yang tercatat oleh polisi mencapai 91 orang.
Di Bekasi, kata Indarto, total tersangka berkaitan dengan dengan minuman keras yang sudah ditangkap mencapai tiga orang. Di antaranya Nischa Romadhoni alias Doni, Ugi alias Udin, yang ditangkap di Jatiasih setelah delapan orang tewas akibat minuman keras, dan terakhir adalah Henratmoko yang ditangkap Ahad malam.
"Kami masih memburu Ali Marhatis alias Brewok yang diduga kabur ke daerah Sumatera," kata Indarto. Menurut dia, penyidik tengah mempertimbangkan menjerat para tersangka penjual minuman keras dengan pasal pembunuhan sesuai dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alasannya, penjual mempunyai insting bahwa miras oplosan yang dijual dapat membahayakan kesehatan bahkan kematian. Karena itu, polisi tengah menunggu hasil laboratorium forensik mengenai kandungan di dalam miras gingseng dengan hasil autopsi dokter pada korban tewas.
Terkait fenomena kasus miras oplosan, Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusuma mengatakan, pemerintah sudah mempunyai peraturan tentang minuman keras atau miras (bukan oplosan) di wilayah setempat. Dalam aturan itu yang diperbolehkan menjual adalah hotel berbintang dan tempat hiburan yang mempunyai izin khusus. "Kalau ada peredaran miras, segera diinformasikan ke kepolisian," kata dia.