TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, pelapor kasus ujaran kebencian sehingga Ahmad Dhani Prasetyo menjadi terdakwa, melontarkan pujian kepada musikus itu.
"Saya salut dengan Ahmad Dhani karena dengan jantan menghadapi sidang," kata dia saat dihubungi di Jakarta hari ini, Selasa, 17 April 2018.
Pendiri BTP Network itu juga menilai dakwaan jaksa sudah sangat lengkap tanpa ada kekurangan. "Dakwaannya udah betul, sesuai dengan laporan polisi pada 9 Maret 2017."
Simak: Kasus Lain Ahmad Dhani Selain Ujaran Kebencian: Makar
Jack Lapian yang mengadukan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang coblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Kala itu, Jack pendukung Ahok melaui organ BTP Network.
Baca: Inilah Suryopratomo Bimo, Admin Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto.
Dalam persidangan, Hakim memutuskan tidak menahan Ahmad Dhani dengan alasan penahanan tidak dilakukan di tingkat penyidikan Kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan. Terdakwa Ahmad Dhani hanya diminta datang di setiap persidangan di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim pun percaya bahwa Dhani bisa datang di setiap persidangan.
"Kami tetap memantau ke sana (pengadilan)," ujar Jack Lapian yang kemarin menjanjikan sepuluh aktivis Cyber Indonesia hadir di sidang Ahmad Dhani. (*)
Lihat juga video: Kisah Cita-cita 'Tak Jelas' Pendiri Anomali Coffee yang Sukses Bikin 11 Kafe