TEMPO.CO, Tangerang - Pemeriksaan kasus sodomi terhadap 41 bocah di Tangerang telah selesai. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menyusun dakwaan dan siap melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Dakwaan sudah siap, jadi kami limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum Samiadji, jaksa yang menangani perkara itu, Rabu, 25 April 2018.
Tersangka dalam kasus ini adalah Wawan Sutiadin alias Udin alias Babeh, 50 tahun. Babeh selama ini bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar Rajeg. Ia dituduh telah menyodomi 41 anak di Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Gunung Kaler.
Dalam pemeriksaan, Babeh mengakui perbuatan cabulnya. Ia kesepian setelah ditinggal sang istri yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Para korban dikelabui akan diberi ilmu kesaktian. Dengan ilmu itu korban dapat mengobati orang sakit.
Untuk mendapatkan ilmu itu, Babeh meminta korban menyerahkan mahar berupa sejumlah uang. Mahar itu tidak perlu diberikan asalkan korban bersedia berhubungan seksual dengan cara sodomi. Jika korban menolak, Babeh menakut-nakuti mereka akan mendapat celaka. Korban tidak berani melaporkan perbuatan Babeh karena takut atau malu.