TEMPO.CO, Jakarta -Bola panas kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Kami menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, tejerat dalam kasus penjualan tanah PT Japirex pada tahun 2012. Kasus berawal ketika PT Japirex menjual 1 hektare lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang seharga Rp 12 miliar.
Baca : Sandiaga Uno Tak Tahu Rekannya Bayar Rp 3,4 Miliar
Kala itu, Sandiaga merupakan pemilik 40 persen saham PT Japirex. Adapun Andreas Tjahjadi, rekan Sandiaga Uno, menjabat direktur utama dan Djoni Hidayat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Belakangan, Djoni diduga mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar karena tidak mendapat bagian dari hasil penjualan tanah tersebut. Tanah diduga dijual tanpa sepengetahuan Djoni. Padahal, Ia ikut menjadi pemilik sebagian tanah di sana.
Polisi lalu menetapkan Andreas sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat nomor 1643/O.1.4/Epp.1/03/2018, tanggal 5 Maret 2018, Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Andreas telah lengkap.
Polda Metro belum menyampaikan keterangan ihwal pelimpahan tersangka dan barang butki ke Kejaksaan. Tanpa itu, perkara Andreas tidak akan bisa masuk ke Pengadilan. Jawaban dari juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pun masih sama, "Saya cek dulu."
Ditengah-tengah proses ini, muncul kabar damai antar Djoni dan Andreas dari Fransiska Kumalawati Susilo. Fransiska lah, atas kuasa Djoni, yang melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke polisi. Akan tetapi, Polda Metro Jaya memastikan kasus tetap berlanjut sampai saat ini. "Masak hilang, emangnya pencurian," ujar Argo Yuwono dengan nada tanya.