TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan peraturan gubernur yang memperbolehkan bisnis rumahan tak menabrak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil memperbolehkan rumah dijadikan tempat usaha. Menurut Wagub DKI Sandiaga, aturan itu bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI terhadap usaha mikro dan kecil di rumah karena tidak bisa mendapat perizinan.
“Kebetulan, kan Pak Gembong (Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong Warsono) juga (dari) partainya wong cilik, dia pasti ngerti banget untuk ini," kata Sandiaga di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, kemarin, Ahad, 6 Mei 2018. "Nanti saya jelaskan.”
Baca: Sandiaga Uno Akan Dorong Pergub Buka Usaha di Rumah, Caranya ...
Sebelumnya, Gembong Warsono menyatakan bahwa langkah eksekutif keliru dengan menerbitkan pergub yang membolehkan bisnis rumahan. Mestinya, Pemerintah Provinsi DKI merevisi aturan tata ruang lebih dahulu sebelum menerbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018.
“Itu (revisi Perda RDTR) juga sudah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun ini,” ucap Gembong.
Menurut Sandiaga, urusan perut tidak bisa menunggu selama setahun sebanb Perda RDTR baru akan direvisi pada 2019. Lewat Pergub Nomor 30 Tahun 2018, dia melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pesan keberpihakan terhadap pengusaha kecil, pengusaha mikro, serta rakyat kecil.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, PDI Perjuangan atau PDIP pasti mengerti dan memahami upaya memperjuangkan usaha kecil dengan melindungi bisnis rumahan. Partainya, Gerindra, sudah berkomitmen mendukung Pergub tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk berpihak kepada masyarakat.